Kode Etik

Kode Etik Wartawan Online

Pedoman Perilaku Profesional Anggota IWO Aceh

Mukadimah

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.

Pasal 1: Independensi

Wartawan online selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 2: Akurasi & Kecepatan

Wartawan online mengutamakan akurasi data dan fakta di atas kecepatan, serta segera melakukan koreksi atau ralat jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.

Pasal 3: Anti-Hoax

Wartawan online tidak membuat, menyebarkan, atau melegitimasi berita bohong (hoax), fitnah, sadis, dan cabul yang dapat merugikan masyarakat.

Pasal 4: Perlindungan Sumber

Wartawan online menghormati hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya demi keamanan dan kepentingan publik.

Ditetapkan untuk seluruh anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh.

Scroll to Top