Kode Etik Wartawan Online
Pedoman Perilaku Profesional Anggota IWO Aceh
Mukadimah
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Pasal 1: Independensi
Wartawan online selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 2: Akurasi & Kecepatan
Wartawan online mengutamakan akurasi data dan fakta di atas kecepatan, serta segera melakukan koreksi atau ralat jika ditemukan kekeliruan dalam pemberitaan.
Pasal 3: Anti-Hoax
Wartawan online tidak membuat, menyebarkan, atau melegitimasi berita bohong (hoax), fitnah, sadis, dan cabul yang dapat merugikan masyarakat.
Pasal 4: Perlindungan Sumber
Wartawan online menghormati hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitasnya demi keamanan dan kepentingan publik.
Ditetapkan untuk seluruh anggota Ikatan Wartawan Online (IWO) Provinsi Aceh.
